BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa Kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Komunitas adat sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa / kelurahan.
4. Majelih Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
Panduan Karang Taruna Indonesia
Rabu, 30 Maret 2011
Asas dan Tjuan Karang Taruna
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
2. Tujuan Karang Taruna adalah:
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
2. Tujuan Karang Taruna adalah:
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
BAB III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang brsifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi muda di lingkungannya.
3. Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelengara usaha – usaha hpencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang brsifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi muda di lingkungannya.
3. Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelengara usaha – usaha hpencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
BAB IV Keanggotaan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2. Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna memunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2. Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna memunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
BAB VII Keorganisasian Karang Taruna
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1. Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
2. Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus di setiap lingkup masing – masing.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1. Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
2. Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus di setiap lingkup masing – masing.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
BAB VII Mekanisme Kerja Karang Taruna
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1. Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat sederajat melaksanakan fungsi – fungsi operaional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
a. Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan meliputi bidang UKS, UEP, dan ROK.
b. Mekanisme kerja sebagai langkah – langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup antara lain kegiatan – kegiatan:
1) Pendataan potensi/ sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial.
2) Perencanaan program
3) Sosialisasi program – program yang direncanakan
4) Pelaksanaan program
5) Pemantauan dan evaluasi
6) Pencatatan dan pelaporan.
c. Keseluruhan program kerja Karang Taruna di bidang kesejahteraan sosial tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip pemerintahan desa/ kelurahan, dan keseluruhannya untuk kesejahteraan dan kemandirian warga desa/kelurahan khususnya generasi muda (warga karang Taruna).
2. Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak – pihak yang terkait.
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi.
d. Konsilidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
Pengurus Karang Taruna lingkup Kecamatan, Kabupaten/ Kota Provinsi dan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
1) Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna
2) Penyelenggara forum pertemuan/ komunikasi antar Karang Taruna.
3) Penyelenggara pertemuan antara Karang Taruna dengan pihak – pihak lain yang terkait.
4) Penyebarluas informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program kegiatan Karang Taruna.
b. Pemberdayaan, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerja sama (networking) dan kolaborasi antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti:
1) Menjembatani dan memediasi hubungan antar sesama Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan Pembina Umum dan Pembina Teknis sesuai dengan tingkatannya, lembaga masyarakat maupun dengan pengusaha/swasta.
2) Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kegiatannya.
c. Penyelenggara rapat organiasi dalam rangka membahas dan mendiskusikan serta pengambilan keputusan Organisasi yang berkaitan dengan fungsi informas (komunikasi), koordinasi, konsultasi dan kolaborasi.
d. Melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti: Membantu mengkonsolidasi kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemen dis etiap tingkatan serta mensosisalisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka.
1) Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda.
2) Konsistensi, yaiu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya.
3) Citra organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri – ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
3. Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
Hubungan keorganisasian Karang Taruna, baik antar Karang Taruna desa/ kelurahan, maupun antar wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat informatif, koordinatif, konsultatif, kolaboratif dan merupakan hubungan fungsional serta bukan operasional.
4. Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan forum pertemuan Karang Taruna yang di atur sebagai berikut:
a. Bentuk – bentuk Forum terdiri dari: 1) Temu Karya, 2) Rapat Kerja, 3) Rapat Pimpinan, 4) Rapat pengurus Pleno, 5) Rapat Konsultasi, dan 6) Rapat pengurus Harian.
1. Temu Karya
Temu Karya Karang Taruna merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih/ menetapkan pengurus, menetapkan program kerja. Temu Karya Karang Taruna terdiri dari: Temu Karya Karang Taruna Desa/ Kelurahan, Temu Karya Karang taruna Kecamatan, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten/Kota, Temu Karya Karang taruna Provinsi dan Temu Karya Nasional Karang Taruna.
a) Tujuan Temu Karya
1. Temu Karya Karang taruna desa/ kelurahan/ komunitas adat sederajat.
Temu Karya Karang taruna meupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan/komunitas adat sederajat.
2. Temu Karya Karang Taruna tingkat kecamatan, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
3. Temu Karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota, Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.
4. Temu Karya Karang Taruna tingkat Provinsi, Temu Karya Karang Taruna Provinsi merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat Provinsi.
5. Temu Karya Nasional Karang Taruna
Temu Karya Nasional Karang Taruna merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Nasional Karang Taruna.
b) Peserta, Pengarah dan Nara Sumber
1. Temu Karya Karang taruna desa/ kelurahan.
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang taruna desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat utusan warga atau unit Karang Taruna setempat.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna desa/kelurahan atau komunitas adat setempat maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang taruna desa/kelurahan yang ditunjuk, unsur Pengurus Karang Taruna kecamatan dan unsur aparat desa/kelurahan.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Desa/ Kelurahan, Pembina Fungsional Kecamatan, Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan, dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan, dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan.
2. Temu Karya Karang taruna tingkat Kecamatan.
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang taruna desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat pengurus Karang Taruna kecamatan dan Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Kecamatan dan unsur pejabat Pembina Fungsional Kabupaten/kota yang di tunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Kecamatan, Pembina Fungsional Kecamatan, Pengurus Karang Taruna Kabupaten/kota, Pembina Teknis sdesuai kebutuhan dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan.
3. Temu Karya Karang Taruna tingkat Kabupaten/kota
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna kecamatan, Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dan pengurus Karang Taruna Provinsi.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten/kota maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Kabupaten kota yang ditunjuk, unsur pengurus Karang Taruna Provinsi dan unsur pejabat Pembina Fungsional Kabupaten/kota yang di tunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Kabupaten/kota, Pembina Fungsional Provinsi (dinas sosial /Instansi Sosial Provinsi, apabila dipandang perlu) pembina teknis Kabupaten/ kota sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten/ kota.
4. Temu Karya Karang Taruna tingkat Provinsi
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, Pengurus Karang Taruna Provinsi dan pengurus Nasional Karang Taruna.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna provinsi maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Provinsi yang ditunjuk, unsur PNKT dan unsur pejabat Pembina Fungsional Provinsi yang ditunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Provinsi, Pembina Fungsional Pusat (departemen sosial, apabila dipandang perlu) pembina teknis Kabupaten/ kota sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh pengurus Karang Taruna Provinsi.
5. Temu Karya Nasional Karang Taruna
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna Provinsi dan Pengurus Nasional Karang Taruna
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Nasional maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur PNKT yang ditunjuk, dan unsur Pejabat Pembina Fungsional pusat yang ditunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Provinsi, Pembina Fungsional (departemen sosial) pembina teknis sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh PNKT.
1. Temu Karya dinyatakan kuarom apabila dihadiri oleh 50 % tambah 1 peserta utusan.
2. Setiap peserta utusan temu karya memiliki hak suara, hak memilih dan hak dipilih, sedangkan peserta peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih.
3. Dalam rangka penyempurnaan dan perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna, atas persetujuan Menteri Sosial, dapat dilaksanakan Temu Karya Nasional Karang Taruna, yang agenda acaranya khusus untuk itu.
4. Temu Karya Nasional Karang Taruna khusus dalam rangka penyempurnaan dan perubahan pedoman dasar Karang Taruna dinyatakan kuorum apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh peserta utusan.
5. Peserta Temu Karya Nasional Karang taruna dalam rangka perubahan dan penyempurnaan Pedoman dasar Karang Taruna adalah utusan Pengurus Karang Taruna Provinsi, PNKT dan Unsur pembina hFungsional (Departemen Sosial).
6. Usulan penyempurnaan Pedoman Dasar Karang Taruna tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Menetri Sosial.
7. Khusus Pembiayaan Temu Karya Nasional Karang Taruna, dibebankan pada DIPA APBN Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Ditjen Pemberdayaan Sosial. Sedangkan pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Provinsi, Kabupaten/kota dan kecamatan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
8. Pembiayaan hTemu Karya Karang Taruna desa /kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
2. Rapat Kerja Pengurus
a) Rapat Kerja Pengurus merupakan forum musyawarah Karang Taruna yang dilaksanakan untuk mengisinergikan program kerja dan kegiatan Karang Taruna yang meliputi:
Menyusun, membahas, dan melaksanakan program kerja tahunan (disesuaikan dengan masa periode).
b) Rapat Kerja Pengurus diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Pengurus Karang taruna Desa/ kelurahan, Pengurus Karang taruna kecamatan, Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, Pengurus Karang Taruna Provinsi dan Pengurus Nasional Karang Taruna.
c) Rapat Kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan dilaksanakan berkaitan dengan evaluasi dan pelaksanaan program kerja di tingkat dEsa/Kelurahan.
d) Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/kota, provinsi dan tingkat Nasional dilaksanakan khusus membahas hal – hal yang berhubungan dengan fungsi informasi/komunikasi , koordinasi, konsultasi dan kolaborasi, termasuk sosialisasi kebijakan instansi Pembina Fungsional (Depsos, Dinas/ Instansi Sosial Provinsi dan Dinas Instansi Sosial Kab/Kota).
e) Pembina umum dan pembina teknis dapat ditetapkan sebagai narasumber pada rapat kerja Karang Taruna.
f) Rapat kerja dilaksanakan minimal sekali dalam 1 tahun
g) Peserta Rapat kerja terdiri dari utusan daerah secara berjenjang ditambah Pengurus Karang Taruna dan MPKT sesuai hdengan tingkatannya.
h) Rapat kerja dinyatakan sah, jika dihadiri oleh 50% ditambah 1 peserta.
i) Panitia Pengarah terdiri dari Pembina fungsional dan Pengurus Karang Taruna pada setiap tingkatannya.
j) Aturan dan ketentuan penyelenggara Rapat Kerja, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang Taruna dan juklak Pedoman Dasar Karang Taruna.
k) Khusus pembiayaan Rapat Kerja Nasional Karang Taruna, maksimal 1 (satu) tahun dibebankan pada DIPAAPBN Direktorat PKSM Ditjen Pemberdayaan sosial. Sedangkan pelaksanaan Rapat Kerja Tingkat Provinsi, kabupaten/Kota dan Kecamatan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
l) Pembiayaan Rapat Kerja Karang Taruna desa/kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Rapat Pimpinan
a) Rapat Pimpinan merupakan forum pertemuan antar pimpinan Karang Taruna yang dilaksanakan untuk menetapkan garis kebijakan strategis organisasi.
b) Rapat Pimpinan diselenggarakan dan dilaksanakan di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Rapat Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan organisasi.
d) Peserta rapat Pimpinan terdiri seluruh unsur Pimpinan Harian.
e) Aturan ketentuan penyelenggaraa rapat pimpinan diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna di masing – masing tingkatan, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna dan petunjuk Pelaksanaan Pedoman Dasar Karang Taruna.
4. Rapat Pengurus Pleno
a) Rapat pengurus pleno merupakan pertemuan antar pengurus Karang Taruna yang dilaksanakan untuk memperlancar roda kegiatan organisasi.
b) Rapat pengurus pleno diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Rapat pengurus pleno dilaksanakan sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau berdasarkan kesepakatan pengurus pleno.
d) Peserta Pengurus Pleno terdiri seluruh unsur Pengurus inti/pleno.
e) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Pleno, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang taruna dan Petunjuk Pelaksanaan pedoman Dasar Karang Taruna.
5. Rapat Konsultasi
a) Rapat Konsultasi merupakan forum konsultasi antar Karang Taruna atau Karang Taruna dengan pihak lain yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segara diselesaikan.
b) Rapat pengurus pleno diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Peserta konsultasi terdiri unsur pimpinan Karang Taruna dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
d) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Konsultasi, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang taruna dan Petunjuk Pelaksanaan pedoman Dasar Karang Taruna
6. Rapat Pengurus Harian.
a) Rapat Pengurus Harian merupakan forum kerja antar Pengurus Karang Taruna yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segara diselesaikan, serta evaluasi kegiatan.
b) Rapat pengurus Harian diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Pengurus Harian, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang di masing – masing tingkatan dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang Taruna dan Petunjuk Pelaksanaan Dasar Karang Taruna.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum – forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a di atas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta / pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara nasional dan khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, di atur sebagai berikut:
1) Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta / pengurus dari lingkup Provinsi di seluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2) Usulan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta hyang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat (Departemen Sosial).
3) Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
5. Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di Desa / Kelurahan atau komunitas Adat Sederajat setempat. Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing – masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bhakti Pengurus Karang Taruna di Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dngan Nasional masing – masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1. Pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat sederajat melaksanakan fungsi – fungsi operaional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
a. Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan meliputi bidang UKS, UEP, dan ROK.
b. Mekanisme kerja sebagai langkah – langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup antara lain kegiatan – kegiatan:
1) Pendataan potensi/ sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial.
2) Perencanaan program
3) Sosialisasi program – program yang direncanakan
4) Pelaksanaan program
5) Pemantauan dan evaluasi
6) Pencatatan dan pelaporan.
c. Keseluruhan program kerja Karang Taruna di bidang kesejahteraan sosial tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip pemerintahan desa/ kelurahan, dan keseluruhannya untuk kesejahteraan dan kemandirian warga desa/kelurahan khususnya generasi muda (warga karang Taruna).
2. Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak – pihak yang terkait.
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi.
d. Konsilidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
Pengurus Karang Taruna lingkup Kecamatan, Kabupaten/ Kota Provinsi dan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
1) Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna
2) Penyelenggara forum pertemuan/ komunikasi antar Karang Taruna.
3) Penyelenggara pertemuan antara Karang Taruna dengan pihak – pihak lain yang terkait.
4) Penyebarluas informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program kegiatan Karang Taruna.
b. Pemberdayaan, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerja sama (networking) dan kolaborasi antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti:
1) Menjembatani dan memediasi hubungan antar sesama Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan Pembina Umum dan Pembina Teknis sesuai dengan tingkatannya, lembaga masyarakat maupun dengan pengusaha/swasta.
2) Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kegiatannya.
c. Penyelenggara rapat organiasi dalam rangka membahas dan mendiskusikan serta pengambilan keputusan Organisasi yang berkaitan dengan fungsi informas (komunikasi), koordinasi, konsultasi dan kolaborasi.
d. Melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti: Membantu mengkonsolidasi kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemen dis etiap tingkatan serta mensosisalisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka.
1) Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda.
2) Konsistensi, yaiu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya.
3) Citra organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri – ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
3. Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
Hubungan keorganisasian Karang Taruna, baik antar Karang Taruna desa/ kelurahan, maupun antar wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat informatif, koordinatif, konsultatif, kolaboratif dan merupakan hubungan fungsional serta bukan operasional.
4. Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan forum pertemuan Karang Taruna yang di atur sebagai berikut:
a. Bentuk – bentuk Forum terdiri dari: 1) Temu Karya, 2) Rapat Kerja, 3) Rapat Pimpinan, 4) Rapat pengurus Pleno, 5) Rapat Konsultasi, dan 6) Rapat pengurus Harian.
1. Temu Karya
Temu Karya Karang Taruna merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih/ menetapkan pengurus, menetapkan program kerja. Temu Karya Karang Taruna terdiri dari: Temu Karya Karang Taruna Desa/ Kelurahan, Temu Karya Karang taruna Kecamatan, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten/Kota, Temu Karya Karang taruna Provinsi dan Temu Karya Nasional Karang Taruna.
a) Tujuan Temu Karya
1. Temu Karya Karang taruna desa/ kelurahan/ komunitas adat sederajat.
Temu Karya Karang taruna meupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat desa/kelurahan/komunitas adat sederajat.
2. Temu Karya Karang Taruna tingkat kecamatan, Temu Karya Karang Taruna Kecamatan merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
3. Temu Karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota, Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.
4. Temu Karya Karang Taruna tingkat Provinsi, Temu Karya Karang Taruna Provinsi merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Karang Taruna tingkat Provinsi.
5. Temu Karya Nasional Karang Taruna
Temu Karya Nasional Karang Taruna merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja Pengurus Nasional Karang Taruna.
b) Peserta, Pengarah dan Nara Sumber
1. Temu Karya Karang taruna desa/ kelurahan.
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang taruna desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat utusan warga atau unit Karang Taruna setempat.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna desa/kelurahan atau komunitas adat setempat maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang taruna desa/kelurahan yang ditunjuk, unsur Pengurus Karang Taruna kecamatan dan unsur aparat desa/kelurahan.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Desa/ Kelurahan, Pembina Fungsional Kecamatan, Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan, dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan, dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan.
2. Temu Karya Karang taruna tingkat Kecamatan.
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang taruna desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat pengurus Karang Taruna kecamatan dan Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kecamatan maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Kecamatan dan unsur pejabat Pembina Fungsional Kabupaten/kota yang di tunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Kecamatan, Pembina Fungsional Kecamatan, Pengurus Karang Taruna Kabupaten/kota, Pembina Teknis sdesuai kebutuhan dan tokoh lain yang ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan.
3. Temu Karya Karang Taruna tingkat Kabupaten/kota
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna kecamatan, Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dan pengurus Karang Taruna Provinsi.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten/kota maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Kabupaten kota yang ditunjuk, unsur pengurus Karang Taruna Provinsi dan unsur pejabat Pembina Fungsional Kabupaten/kota yang di tunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Kabupaten/kota, Pembina Fungsional Provinsi (dinas sosial /Instansi Sosial Provinsi, apabila dipandang perlu) pembina teknis Kabupaten/ kota sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten/ kota.
4. Temu Karya Karang Taruna tingkat Provinsi
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, Pengurus Karang Taruna Provinsi dan pengurus Nasional Karang Taruna.
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna provinsi maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur pengurus Karang Taruna Provinsi yang ditunjuk, unsur PNKT dan unsur pejabat Pembina Fungsional Provinsi yang ditunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Provinsi, Pembina Fungsional Pusat (departemen sosial, apabila dipandang perlu) pembina teknis Kabupaten/ kota sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh pengurus Karang Taruna Provinsi.
5. Temu Karya Nasional Karang Taruna
Peserta
Terdiri dari :
a. Utusan adalah pengurus Karang Taruna Provinsi dan Pengurus Nasional Karang Taruna
b. Peninjau adalah Majelis Pertimbangan Karang Taruna Nasional maupun unsur lain yang ditetapkan oleh panitia.
Pengarah
Terdiri dari: unsur PNKT yang ditunjuk, dan unsur Pejabat Pembina Fungsional pusat yang ditunjuk.
Nara Sumber
Nara sumber dapat ditetapkan dari: Pembina Umum Provinsi, Pembina Fungsional (departemen sosial) pembina teknis sesuai kebutuhan, dan tokoh yang lain yang ditetapkan oleh PNKT.
1. Temu Karya dinyatakan kuarom apabila dihadiri oleh 50 % tambah 1 peserta utusan.
2. Setiap peserta utusan temu karya memiliki hak suara, hak memilih dan hak dipilih, sedangkan peserta peninjau memiliki hak bicara dan hak dipilih.
3. Dalam rangka penyempurnaan dan perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna, atas persetujuan Menteri Sosial, dapat dilaksanakan Temu Karya Nasional Karang Taruna, yang agenda acaranya khusus untuk itu.
4. Temu Karya Nasional Karang Taruna khusus dalam rangka penyempurnaan dan perubahan pedoman dasar Karang Taruna dinyatakan kuorum apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh peserta utusan.
5. Peserta Temu Karya Nasional Karang taruna dalam rangka perubahan dan penyempurnaan Pedoman dasar Karang Taruna adalah utusan Pengurus Karang Taruna Provinsi, PNKT dan Unsur pembina hFungsional (Departemen Sosial).
6. Usulan penyempurnaan Pedoman Dasar Karang Taruna tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Menetri Sosial.
7. Khusus Pembiayaan Temu Karya Nasional Karang Taruna, dibebankan pada DIPA APBN Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Ditjen Pemberdayaan Sosial. Sedangkan pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Provinsi, Kabupaten/kota dan kecamatan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
8. Pembiayaan hTemu Karya Karang Taruna desa /kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
2. Rapat Kerja Pengurus
a) Rapat Kerja Pengurus merupakan forum musyawarah Karang Taruna yang dilaksanakan untuk mengisinergikan program kerja dan kegiatan Karang Taruna yang meliputi:
Menyusun, membahas, dan melaksanakan program kerja tahunan (disesuaikan dengan masa periode).
b) Rapat Kerja Pengurus diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Pengurus Karang taruna Desa/ kelurahan, Pengurus Karang taruna kecamatan, Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota, Pengurus Karang Taruna Provinsi dan Pengurus Nasional Karang Taruna.
c) Rapat Kerja Karang Taruna Desa/Kelurahan dilaksanakan berkaitan dengan evaluasi dan pelaksanaan program kerja di tingkat dEsa/Kelurahan.
d) Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/kota, provinsi dan tingkat Nasional dilaksanakan khusus membahas hal – hal yang berhubungan dengan fungsi informasi/komunikasi , koordinasi, konsultasi dan kolaborasi, termasuk sosialisasi kebijakan instansi Pembina Fungsional (Depsos, Dinas/ Instansi Sosial Provinsi dan Dinas Instansi Sosial Kab/Kota).
e) Pembina umum dan pembina teknis dapat ditetapkan sebagai narasumber pada rapat kerja Karang Taruna.
f) Rapat kerja dilaksanakan minimal sekali dalam 1 tahun
g) Peserta Rapat kerja terdiri dari utusan daerah secara berjenjang ditambah Pengurus Karang Taruna dan MPKT sesuai hdengan tingkatannya.
h) Rapat kerja dinyatakan sah, jika dihadiri oleh 50% ditambah 1 peserta.
i) Panitia Pengarah terdiri dari Pembina fungsional dan Pengurus Karang Taruna pada setiap tingkatannya.
j) Aturan dan ketentuan penyelenggara Rapat Kerja, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang Taruna dan juklak Pedoman Dasar Karang Taruna.
k) Khusus pembiayaan Rapat Kerja Nasional Karang Taruna, maksimal 1 (satu) tahun dibebankan pada DIPAAPBN Direktorat PKSM Ditjen Pemberdayaan sosial. Sedangkan pelaksanaan Rapat Kerja Tingkat Provinsi, kabupaten/Kota dan Kecamatan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
l) Pembiayaan Rapat Kerja Karang Taruna desa/kelurahan difasilitasi oleh Pemerintah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Rapat Pimpinan
a) Rapat Pimpinan merupakan forum pertemuan antar pimpinan Karang Taruna yang dilaksanakan untuk menetapkan garis kebijakan strategis organisasi.
b) Rapat Pimpinan diselenggarakan dan dilaksanakan di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Rapat Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan organisasi.
d) Peserta rapat Pimpinan terdiri seluruh unsur Pimpinan Harian.
e) Aturan ketentuan penyelenggaraa rapat pimpinan diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna di masing – masing tingkatan, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna dan petunjuk Pelaksanaan Pedoman Dasar Karang Taruna.
4. Rapat Pengurus Pleno
a) Rapat pengurus pleno merupakan pertemuan antar pengurus Karang Taruna yang dilaksanakan untuk memperlancar roda kegiatan organisasi.
b) Rapat pengurus pleno diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Rapat pengurus pleno dilaksanakan sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau berdasarkan kesepakatan pengurus pleno.
d) Peserta Pengurus Pleno terdiri seluruh unsur Pengurus inti/pleno.
e) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Pleno, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang taruna dan Petunjuk Pelaksanaan pedoman Dasar Karang Taruna.
5. Rapat Konsultasi
a) Rapat Konsultasi merupakan forum konsultasi antar Karang Taruna atau Karang Taruna dengan pihak lain yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segara diselesaikan.
b) Rapat pengurus pleno diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Peserta konsultasi terdiri unsur pimpinan Karang Taruna dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
d) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Konsultasi, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang taruna dan Petunjuk Pelaksanaan pedoman Dasar Karang Taruna
6. Rapat Pengurus Harian.
a) Rapat Pengurus Harian merupakan forum kerja antar Pengurus Karang Taruna yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segara diselesaikan, serta evaluasi kegiatan.
b) Rapat pengurus Harian diselenggarakan dan dilaksanakan di desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
c) Aturan dan ketentuan penyelenggaraan Rapat Pengurus Harian, diatur Pedoman Rumah Tangga Karang di masing – masing tingkatan dengan berpedoman dan tidak bertentangan dengan pedoman Dasar Karang Taruna dan Petunjuk Pelaksanaan Dasar Karang Taruna.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c. Forum – forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a di atas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta / pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara nasional dan khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, di atur sebagai berikut:
1) Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta / pengurus dari lingkup Provinsi di seluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2) Usulan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta hyang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat (Departemen Sosial).
3) Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
5. Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di Desa / Kelurahan atau komunitas Adat Sederajat setempat. Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten / Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing – masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bhakti Pengurus Karang Taruna di Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dngan Nasional masing – masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
BAB IX Pembinaan Karang Taruna
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
1. Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
2. Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
3. Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di pusat dan di daerah adalah:
a. Pembina di Pusat :
1. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
2. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial, sedangkan pembinaan fungsional sehari – hari dilaksanakan oleh Ditjen pemberdayaan Sosial Up Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Up Subdit Pemberdayaan Karang Taruna.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait.
b. Pembina di Daerah:
1. Pembina Umum adalah:
a. Untuk Provinsi adalah Gubernur
b. Untuk Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Walikota
c. Untuk Kecamatan adalah Camat
d. Kepala Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk Kepala Desa Lurah atau Komunitas Adat sederajat.
2. Pembina Fungsional adalah:
a) Untuk Provinsi adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial Provinsi.
b) Untuk kabupaten / kota adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial kabupaten/kota.
c) Untuk kecamatan adalah seksi sosial kantor kecamatan.
d) Untuk desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat adalah kepala Seksi / Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Pembina Teknis adalah:
a) Untuk provinsi adalah Pimpinan Instansi / Lembaga Badan Daerah hProvinsi
b) Untuk Kabupaten / kota adalah Pimpinan Instansi / Jawatan / Lembaga atau Badan Daerah Kabupaten kota yang terkait.
c) Untuk Kecamatan adalah Pimpinan Unit Kerja Kecamatan.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
PEMBINA
Pasal 9
1. Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
2. Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
3. Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di pusat dan di daerah adalah:
a. Pembina di Pusat :
1. Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri
2. Pembina Fungsional adalah Menteri Sosial, sedangkan pembinaan fungsional sehari – hari dilaksanakan oleh Ditjen pemberdayaan Sosial Up Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat, Up Subdit Pemberdayaan Karang Taruna.
3. Pembina Teknis adalah Pimpinan Departemen / Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait.
b. Pembina di Daerah:
1. Pembina Umum adalah:
a. Untuk Provinsi adalah Gubernur
b. Untuk Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Walikota
c. Untuk Kecamatan adalah Camat
d. Kepala Desa / Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat untuk Kepala Desa Lurah atau Komunitas Adat sederajat.
2. Pembina Fungsional adalah:
a) Untuk Provinsi adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial Provinsi.
b) Untuk kabupaten / kota adalah Kepala Dinas/ Instansi Sosial kabupaten/kota.
c) Untuk kecamatan adalah seksi sosial kantor kecamatan.
d) Untuk desa / kelurahan atau komunitas adat sederajat adalah kepala Seksi / Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3. Pembina Teknis adalah:
a) Untuk provinsi adalah Pimpinan Instansi / Lembaga Badan Daerah hProvinsi
b) Untuk Kabupaten / kota adalah Pimpinan Instansi / Jawatan / Lembaga atau Badan Daerah Kabupaten kota yang terkait.
c) Untuk Kecamatan adalah Pimpinan Unit Kerja Kecamatan.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
Langganan:
Postingan (Atom)