BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan /atau menyesuaiakan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoamn dasar Karang Taruna ini.
Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar