Rabu, 30 Maret 2011

BAB III Ketentuan Lain

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 14

Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan /atau menyesuaiakan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoamn dasar Karang Taruna ini.

Ditulis oleh :
Ketua Karang Taruna (I Made Marsana, S.KM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar